Kamis, 11 Agustus 2011

Tentang Zakat

 syarat harta yang di Zakatkan
Dalil Zakat:
"Hai orang orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu,dan janganlah kamu memilih yang buruk lalu kamu menafkahkan darinya.Padahal kamu tidak mau mengambilnya dan hanya memicingkan mata terhadapnya. Sesungguhnya Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji." QS:Al-Baqoroh 267
-Dari dalil di atas jelaslah bahwa zakat tidak akan diterima kecuali dari harta yang bersih dan halal.
-Harta yang berkembang dan kemungkinan untuk berkembang ( menurut Syech Yusuf Qardawi)
   yaitu harta yang berkembang adalah harta yang ada pada dirinya atau yang ada pada orang lain baik   dengan   investasi, diperdagangkan atau diusahakan.

-Mencapai Nisab
yaitu batasan harta itu wajib zakat atau tidak.
-Mencapai haul
yaitu apabila harta sudah mencapai 1 tahun,maka wajib seseorang mengeluarkan zakat apabila syarat syarat lainnya sudah tercapai. haul tidaklah mutlak.
- lebih dari kebutuhan pokok yang dimiliki
kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang wajib dipenuhi. apabila berlebih dia harus dizakatkan. contoh normalnya seseorang punya rumah 1 buah, tapi apabila dia punya 3 rumah maka wajib dikeluarkan zakatnya.
- bebas dari hutang
artinya dia tidak sedang berhutang atau apabila berhutang jika hartanya dibayarkan untuk melunasi hutangnya masih tersisa dan masuk nasab,maka dia harus mengeluarkan zakatnya.
-Harta murni milik sendiri atau milik penuh dan tidak tercampur dengan milik orang lain, tapi apabila milik orang lain dikeluarkan dan sisanya masuk nisab maka wajib dikelurkan zakatnya.
-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar